Sistem berasal dari kata “systēma” (dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian “.Perekonomian ialah system ideology, manajemen sumber daya, dan pilihan kebijakan yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi dalam suatu Negara untuk mengalokasikan sumber daya dalam menjalankan pemerintahan. Sedangkan Sistem Perekonomian merupakan kumpulan dan aturan kebijakan yang disusun yang diterapkan pemerintah demi kebutuhan dan kemakmuran warga negaranya.
Ada bermacam-macam sistem perekonomian yang dipergunakan
berbagai negara dalam bumi ini. Perbedaan mendasarnya yaitu pada cara mereka
mengolah sumber daya negara mereka agar meningkatkan perekonomian negara
mereka. Ada juga sistem yang tidak memperbolehkamn individu memiliki sumber
daya negaranya. Itu semua tergantung dari sistem perekonomian yang dipergunakan
oleh negara tersebut.
Perkembangan
Sistem Perekonomian Secara Luas :
Macam-macam Sistem Ekonomi,
diantaranya :
- Sistem Ekonomi Liberalisme atau Kapitalisme
Sistem ekonomi liberalisme atau
kapitalisme, yaitu suatu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan penuh kepada
setiap individu untuk bersaing mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam
sistem ekonomi ini peranan pemilik modal sangat dominan.
Ciri-ciri sistem ekonomi liberal
adalah sebagai berikut:
- Setiap individu bebas memiliki faktor-faktor produksi.
- Setiap individu bebas memilih pekerjaan.
- Setiap individu bebas mengadakan perjanjian-perjanjian.
- Pemerintah secara tidak langsung mengatur kehidupan ekonomi.
- Tingginya egois yaitu mementingkan pihak sendiri
- Sistem Ekonomi Sosialisme atau Etatisme
Sistem ekonomi sosialisme atau
etatisme, yaitu suatu sistem ekonomi yang dipegang dan dikuasai penuh oleh
negara. Adapun maksud pemerintah menguasai perekonomian ini yaitu untuk
memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Ciri-ciri sistem ekonomi sosialisme,
diantaranya:
- Tidak adanya kebebasan bagi individu dalam berusaha.
- Perekonomian dikuasai dan diatur oleh pemerintah.
- Hak milik perorangan atas modal dan alat-alat produksi tidak diakui.
- Pemerintah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi
- Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran, yaitu suatu
sistem ekonomi gabungan antara sistem ekonomi liberalisme dengan sosialisme.
Dalam sistem ekonomi ini yang berperan ada dua sektor, yaitu sektor negara dan
sektor swasta. Sistem ekonomi ini banyak dijumpai di negara-negara yang sedang
berkembang.
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran
diantaranya:
- Pemerintah aktif dalam kegiatan ekonomi.
- Negara menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Hak milik swasta atas alat-alat produksi diakui.
Perbedaan Berbagai Sistem Ekonomi
Sosialisme
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Campuran
|
|
Kepemelikan
Sumber Daya
|
Pemerintah
|
Swasta
|
Pemerintah
dan swasta
|
Harga
|
Pemerintah
|
Mekanisme
pasar
|
Pemerintah
bisa mengintervensi
|
Persaingan
|
Tertutup
|
Terbuka/Bebas
|
Terbuka
bagi industri swasta
|
Kepemilikan
Individu
|
Tidak
ada (sangat kecil)
|
Ada
|
Ada
|
SISTEM
PEREKONOMIAN DI INDONESIA.
Indonesia tidak menganut Sistem
ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun Sistem
ekonomi campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem
Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal
juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan
ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah
hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif,
sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta
menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan keejahteraan masyarakat.
Sistem Demokrasi Ekonomi dipilih
karena memiliki ciri-ciri yang positif bagi Indonesia, diantaranya adalah :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan demikian perkonomian
Indonesia tidak mengizinkan adanya :
- Free fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
- Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
- Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal perkembangan
perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan
mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian liberalis dan
etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan
tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian
Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak
perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru. Faktor-faktor penyebab
beberapa sistem perekonomian Indonesia adalah :
- Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yaang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
- Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru di alokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
- Adanya kecenderungan terpengaruh untuk mennggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat yang ditimbulkan dari sistem
etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada periode tersebut dapat dilihat
pada bukti berikut :
- Semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
- Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN
PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Adapun faktor yang mempengaruhi
pertumbuhan ekonom Indonesia, secara umum adalah :
1.Faktor produksi
2. Faktor investasi
3. Faktor perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran
4. Faktor kebijakan moneter dan inflasi
5. Faktor keuangan Negara
2. Faktor investasi
3. Faktor perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran
4. Faktor kebijakan moneter dan inflasi
5. Faktor keuangan Negara
DASAR-DASAR HUKUM PEREKONOMIAN DI
INDONESIA.
Perekonomian Indonesia saat ini
cukup menarik perhatian banyak kalangan, baik itu dari akademisi, pengusaha,
dan bahkan warga negara asing. Mereka yakin dengan potensi kebangkitan ekonomi
yang akan dihadapi Indonesia kedepan. Melimpahnya sumber daya alam dan sumber
daya manusia selalu menjadi nilai tambah bagi perkembangan ekonomi di
Indonesia. Pada kenyataannya, memang perkembangan ekonomi di Indonesia sudah
berkembang cukup pesat sehingga wajar jika banyak pengusaha-pengusaha asing
melakukan investasi di Indonesia. Namun selepas dari itu, pemerintah tidak
dapat semata-mata hanya mengembangkan ekonominya dengan menyerahkannya kepada
pasar. Ada batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam
Konstitusi Indonesia.
UUD 45 telah mengatur mengenai dasar-dasar
aturan perekonomian nasional yang tercantum pada Pasal 33 ayat (1) yang
menyebutkan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan” dalam pasal ini jelas bahwa kebangkitan ekonomi Indonesia tidak
serta merta melibatkan beberapa golongan saja tetapi kebangkitan ekonomi itu
harus dapat melibatkan seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan
masyarakat. Kebangkitan ekonomi itu juga harus memberikan dampak positif
terhadap koperasi sebagai usaha bersama masyarakat, bukan malah
menghancurkannya karena bermunculan investasi-investasi asing ke Indonesia.
Kemudian ada pasal 33 ayat (2) UUD 45 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Kaitannya pada pasal ini bahwa pemerintah harus dapat menjaga cabang-cabang
produksi milik Negara yang penting, untuk tetap dikuasai oleh Negara.
Kepemilikan asing pada cabang-cabang
produksi Negara tidak boleh melebihi kepemilikan Negara. Negara harus tetap
menjadi penguasa dalam mengatur dan membuat keputusan terkait sebagai penguasa
terhadap cabang-cabang produksi tersebut. Selanjutnya pada pasal 33 ayat (3)
UUD 45 menyebutkan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat”. Terdapat kesamaan pada ayat sebelumnya bahwa Negara juga harus
menguasai, namun disini obyeknya adalah kekayaan alam dan digunakan sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat. Kebangkitan ekonomi setidak-tidaknya digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kekayaan-kekayaan alam Indonesia
berada dibawah penguasaan Negara tanpa terkecuali. Pada pasal 33 ayat (4) UUD
45 menyebutkan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Yang dimaksud dengan demokrasi
ekonomi disini adalah terkadung gagasan bahwa kedaulatan rakyat dibidang
ekonomi, dimana sumber-sumber produksi pada pokoknya juga berada ditangan
rakyat yang berdaulat. Jadi rakyat sepenuhnya berhak atas sumber-sumber daya alam
untuk sebesar-sebesarnya dimanfaatkan bagi kemakmuran mereka sendiri. Potensi
kebangkitan ekonomi sudah sepantasnya juga memperhatikan bahwa perekonomian
nasional itu pada dasarnya diselenggarakan atas demokrasi ekonomi. Selain itu,
terdapat juga prinsip-prinsip yang tidak boleh disimpangi, dan pemerintah juga
harus mengawasi dari penyimpangan-penyimpangan prinsip yang disebutkan
pada Pasal 33 ayat (4) tersebut. Dimana perekonomian itu harus memiliki prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian serta menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam mengahadapi potensi akan kebangkitan ekonomi
nasional, sudah sepantasnya pemerintah tetap memperhatikan dasar-dasar hukum
perekonomian nasional Indonesia yang sudah diatur jelas dalam konstitusi UUD 45
pada pasal 33 diatas. Pemerintah tidak dapat begitu saja melepas perekonomian
nasional kepada pasar. Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat) maka
pemerintah haruslah menjalankan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam
menjalankan roda perekonomian nasional Indonesia
Berikut dari Beberapa Bagian Dari Hukum Ekonomi di Indonesia
1. Hukum Ekonomi
Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai pengaturan dan pemikiran hukum yang berisi cara - cara peningkatan dan pengembangan ekonomi secara skala nasional Indonesia.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataan pembangunan ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang - undangan yang bersumber dan berlandaskan pada pancasila dan Undang - undang Dasar 1945 agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.
Hukum ekonomi pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai pengaturan dan pemikiran hukum yang berisi cara - cara peningkatan dan pengembangan ekonomi secara skala nasional Indonesia.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataan pembangunan ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang - undangan yang bersumber dan berlandaskan pada pancasila dan Undang - undang Dasar 1945 agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.
Tujuan Dari Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia
Berikut ini adalah
beberapa tujuan dari penerapan hukum
ekonomi yang ada di negara kita, Indonesia.
- Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
- Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
- Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.
Inti dari tujuan hukum ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan negara, sehingga kepentingan negara tercapai tanpa harus menyengsarakan masyarakat.
Itulah beberapa dari hukum ekonomi yang terjadi dan terdapat di negara Indonesia, baik secara yang mudah terlihat atau pun di alami. Sehingga ke depannya diharapkan bisa berjalan dengan baik dan berfungsi dengan selayaknya untuk seluruh kemaslahatan masyarakat Indonesia.
Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem
Perekonomian Indonesia
Setiap negara mempunyai permasalahan
ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada
negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi
setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan
ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap
masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak
swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya.
Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan
sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya,
negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut
akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat
saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
- Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku
kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan
distribusi.
Secara umum, peran BUMN dapat
dilihat pada hal-hal berikut ini.
- Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
- Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
- Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan
ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki
oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
3. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan
PENUTUP
KESIMPULAN
Dengan demikian maka sistem ekonomi
Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme), Kemanusiaan yang
adil dan beradab (tidak mengenal eksploitasi);
Persatuan Indonesia(berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan,
sosio-nasionalisme dan sosio demokrasi dalam ekonomi);Kerakyatan
(mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama ± bukan kemakmuran
pribadi). Dari butir-butir tersebut, keadilan menjadi sangat utama di dalam
sistem ekonomi Indonesia.
Dalam
sistem ekonomi pancasila, perekonomian liberal maupun komando harus dijauhkan
karena terbukti hanya menyengsarakan kaum yang lemah serta mematikan
kreatifitas yang potensial. Persaingan usaha pun harus selalu terus-menerus
diawasi pemerintah agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan.
Indonesia
seharusnya sudah belajar pada krisis ekonomi dan moneter yang mengguncang dunia
pada tahun 1998, dengan hanya sektor pertanian dan perkebunan yang tumbuh
positif dan turut menyelamatkan ekonomi domestik.
Belajar
dari kasus itu, Indonesia sudah saatnya memberi perhatian utama pada bidang
pertanian dan perkebunan, agar bisa keluar dari krisis pangan yang kini
mengancam dunia. Maka dari itu setiap komoditas harus didekati secara spesifik
karena masing-masing memiliki spesifikasi yang berbeda.
Pertumbuhan
Ekonomi di setiap negara berbeda – beda tergantung dari tingkat pendapatan per
kapita suatu negara tersebut dan tergantung dari berapa besar pendapatan /
penghasilan dari penduduknya.
Jika
pendapatan Negara itu tinggi maka pertumbuhan ekonominya juga cepat tetapi
sebaliknya jika pendapatan suatu negara itu di bawah rata ± rata maka
pertumbuhan ekonominya juga rendah. Inti dari tujuan hukum
ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan
negara, sehingga kepentingan negara tercapai tanpa harus menyengsarakan
masyarakat.
http://tantitrisetianingsih.blogspot.com/2012/05/sistem-perekonomian-indonesia.html
http://zaicorp-zaicorp.blogspot.com/2012/06/sistem-perekonomian-indonesia.html
http://mohyudha.wordpress.com/2011/09/07/dasar-hukum-perekonomian-nasional/
http://obrolanekonomi.blogspot.com/2013/02/hukum-hukum-ekonomi-di-indonesia.html
http://lembagalentera.wordpress.com/definisi-ekonomi/perekonomian-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar