1.Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses pengaturan persediaan uang
dalam suatu negara untuk mencapai tujuan tertentu. contohnya inflasi, dan
mendorong usaha pembangunan nasional. Tujuannya ialah untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur
dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan
moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Menambah jumlah uang beredar : moneter ekspansif ( monetery ekspansive ) →easy money policy
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat. Mengurangi jumlah uang beredar : moneter kontraktif (monetery contractive ) →tight money policy / kebijakan uang ketat
Kebijakan ekonomi pemerintah dalam sektor keuangan nasional, dimana pemerintah harus mengatur, mengendalikan dan mengawasi jumlah uang beredar demi pencapaian arah roda perekonomian yang diinginkan.
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Menambah jumlah uang beredar : moneter ekspansif ( monetery ekspansive ) →easy money policy
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat. Mengurangi jumlah uang beredar : moneter kontraktif (monetery contractive ) →tight money policy / kebijakan uang ketat
Kebijakan ekonomi pemerintah dalam sektor keuangan nasional, dimana pemerintah harus mengatur, mengendalikan dan mengawasi jumlah uang beredar demi pencapaian arah roda perekonomian yang diinginkan.
Instrumen / alat dalam kebijakan moneter :
a. Tingkat suku bunga (interest rate) : Kebijakan moneter dengan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga bank.
b. Operasi pasar terbuka (Open market operation)
Kebijakan moneter yang dilakukan dengan menjual / membeli Surat Berharga BI dan atau Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
c. Tingkat Bunga Diskonto (discount rate)
Kebijakan moneter dengan menetapkan tingkat suku bunga bagi pinjaman bank-bank umum kepada Bank Sentral.
d. Cadangan Wajib Minimum / CWM (Reserve requirement ratio)
Kebijakan penetapan ratio cadangan wajib minimum yang harus diserahkan oleh bank-bank umum kepada Bank Sentral untuk disimpan disana sebagai back up likuiditas mereka. Simpanan tersebut tidak berbunga.
e. Himbauan moral (Moral persuasion )
Kebijakan Bank Sentral untuk membujuk para pimpinan bank-bank umum agar berhati-hati dalam pemberian kredit kepada pihak ketiga dan membujuk mereka agar mematuhi ketentuan perundangan perbankan yang berlaku.
Kebijakan moneter seperti ini digolongkan dalam kebijakan moneter kuantitatif atau kebijakan moneter yang implikasinya dapat dikalkulasi atau diestimasi. Sedangkan moral persuasion atau imbauan moral adalah kebijakan moneter kualitatif, karena sifat kebijakan tersebut hanya himbauan dan implikasinya tidak dapat diprediksi, semua aplikasinya sangat tergantung dari kemauan dan niat baik para pemimpin bank-bank umum.
Jika perekonomian lesu, dilakukan kebijakan moneter ekspansif (kebijakan uang longgar) jika perekonomian terjadi inflasi tinggi, maka dilakukan kebijakan moneter kontraktif (kebiajkan uang ketat .
2. Kebijakan Fiskal / Perpajakan
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan anggaran pendapatan dan belanja tahunan pemerintah (APBN), guna mempengaruhi situasi dan kondisi perekonomian kearah yang diinginkan.
utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
a. Tingkat suku bunga (interest rate) : Kebijakan moneter dengan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga bank.
b. Operasi pasar terbuka (Open market operation)
Kebijakan moneter yang dilakukan dengan menjual / membeli Surat Berharga BI dan atau Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
c. Tingkat Bunga Diskonto (discount rate)
Kebijakan moneter dengan menetapkan tingkat suku bunga bagi pinjaman bank-bank umum kepada Bank Sentral.
d. Cadangan Wajib Minimum / CWM (Reserve requirement ratio)
Kebijakan penetapan ratio cadangan wajib minimum yang harus diserahkan oleh bank-bank umum kepada Bank Sentral untuk disimpan disana sebagai back up likuiditas mereka. Simpanan tersebut tidak berbunga.
e. Himbauan moral (Moral persuasion )
Kebijakan Bank Sentral untuk membujuk para pimpinan bank-bank umum agar berhati-hati dalam pemberian kredit kepada pihak ketiga dan membujuk mereka agar mematuhi ketentuan perundangan perbankan yang berlaku.
Kebijakan moneter seperti ini digolongkan dalam kebijakan moneter kuantitatif atau kebijakan moneter yang implikasinya dapat dikalkulasi atau diestimasi. Sedangkan moral persuasion atau imbauan moral adalah kebijakan moneter kualitatif, karena sifat kebijakan tersebut hanya himbauan dan implikasinya tidak dapat diprediksi, semua aplikasinya sangat tergantung dari kemauan dan niat baik para pemimpin bank-bank umum.
Jika perekonomian lesu, dilakukan kebijakan moneter ekspansif (kebijakan uang longgar) jika perekonomian terjadi inflasi tinggi, maka dilakukan kebijakan moneter kontraktif (kebiajkan uang ketat .
2. Kebijakan Fiskal / Perpajakan
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan anggaran pendapatan dan belanja tahunan pemerintah (APBN), guna mempengaruhi situasi dan kondisi perekonomian kearah yang diinginkan.
utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
· Permintaan
agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
· Pola
persebaran sumber daya
· Distribusi
pendapatan
Dengan kebijaksanaan fiskalnya pemerintah dapat mengusahakan
terhindarnya perekonomian dari keadaan-keadaan yang tidak diinginkan seperti
keadaan dimana banyak pengangguran , inflasi , neraca pembayaran internasionla
yang terus menerus defisit dan sebagainya.
Ada analisis yang dipakai dalam kebijakan fiscal
1. Analisis kebijaksanaan
fiskal dalam sistem perpajakan yang sederhana.
Dengan adanya tindakan fiskal pemerintah, pengeluaran
masyarakata untuk konsumsi tidak lagi secara langsung ditentukan oleh tinggi
rendahnya pendapatan nasional, akan tetapi oleh tinggi rendahnya pendapatan
yang siap untuk di belanjakan atau disposable income
2. Analisis kebijaksanaan
fiscal dalam system perpajakan yang Built-in Flexible
Yang dimaksud dengan system perpajakan yang built-in
flexible adalah system pemungutan pajak pendapatan, maksudnya adalah untuk
meratakan distribusi pendapatan agar tidak terjadi ketegangan – ketegangan
social. Dikatakan flexible karena mengikuti pendapatan, apabila pendapatan
besar maka jumlah pajak yang di bayar besar dan begitu sebaliknya.
Instrumen dalam kebijakan Fiskal adalah kebijakan /
penentuan jenis pajak dan tarif pajak (tax). Klasifikasi Pajak :
1. Pajak Objektif
Contoh : PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
2. Pajak Subjektif merupakan jenis pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan kemampuan ekonomi subjek pajak.
Contoh : PPh (Pajak Penghasilan)
3. Pajak Langsung merupakan pajak yang dikenakan langsung pada subjek pajak.
Contoh : PPh dan Pajak Bumi Bangunan serta pajak kendaraan bermotor.
4. Pajak Tidak Langsung merupakan beban pajak yang dialihkan dari wajib pajak yang satu ke wajib pajak yang lain.
Contoh : PPn dan PPn Bea Masuk yang harus dibayar oleh pihak produsen, maka pihak produsen membebankan PPn dan PPnBM tersebut kepada konsumen.
Tarif Pajak :
1. Pajak Proporsional :Beban pajak dengan tariff yang tetap
2. Pajak Progresif :Tarif pajak yang makin tinggi bila nilai objek pajaknya semakin tinggi seperti yang tertera dalam UU No 17/2000 mengenai pajak penghasilan. Semakin tinggi penghasilan pribadi yang didapat, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayarkan.
1. Pajak Objektif
Contoh : PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
2. Pajak Subjektif merupakan jenis pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan kemampuan ekonomi subjek pajak.
Contoh : PPh (Pajak Penghasilan)
3. Pajak Langsung merupakan pajak yang dikenakan langsung pada subjek pajak.
Contoh : PPh dan Pajak Bumi Bangunan serta pajak kendaraan bermotor.
4. Pajak Tidak Langsung merupakan beban pajak yang dialihkan dari wajib pajak yang satu ke wajib pajak yang lain.
Contoh : PPn dan PPn Bea Masuk yang harus dibayar oleh pihak produsen, maka pihak produsen membebankan PPn dan PPnBM tersebut kepada konsumen.
Tarif Pajak :
1. Pajak Proporsional :Beban pajak dengan tariff yang tetap
2. Pajak Progresif :Tarif pajak yang makin tinggi bila nilai objek pajaknya semakin tinggi seperti yang tertera dalam UU No 17/2000 mengenai pajak penghasilan. Semakin tinggi penghasilan pribadi yang didapat, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayarkan.
Referensi Buku :
Judul Buku : Teori Ekonomi Makro Suatu Pengantar Edisi 4
Penulis :
Penerbit :
Tim Konsorium Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi , Unitersitas Indonesia.
Tahun : 2008, Indonesia